Ferdy Sambo Tersangka, Ini Lokasi Penahanan dan Proses Penanganan Selanjutnya

- 10 Agustus 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay

Pemberkasan tersebut kata Dedi, nantinya setelah dirampungkan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, timsus fokus pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” kata Desi melalui keterangannya.

Sekadar kilas balik, Ferdy Sambo ditetapkan sebagi tersangka ke-empat setelah sebelumnya Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Baca Juga: Rincian Lengkap Peranan 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Joshua

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa kemarin.**

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah