KARANGANYARNEWS - Berikut ini identitas tujuh tersangka terkait kasus penggelapan premi nasabah WanaArtha Life yang telah ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, ketujuh tersangka tersebut antara lain, mantan petinggi PT. WanaArtha Life dengan identitas inisial YM dan DH. Bersama lima orang lainnya, YM dan DH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit 3 Subdit Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT. Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Ironis! Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Istri, Kopda Muslimin Minta Uang Mertua Rp210 juta
Berikut ini daftar lengkap 7 tersangka kasus penggelapan premi WanaArtha, lengkap dengan jeratan pasalnya.
1. DH dijerat Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
2. YM dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
3. MA terancam Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
4. TK dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.