Dari CCTV, ada bukti kuat Putri Candrawathi berada di dua lokasi yakni, rumah Saguling dan lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
“Dua alat bukti keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP menjadi petunjuk PC ada di lokasi, dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua,” jelas Andi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Terguncang, Butuh Psikiater
Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J aau Brigadir Joshua.
Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Maruf Kuat. Mereka diancam dengan pasal pembuuhan dan pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan Maruf Kuat diancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Ini Keterangan LPSK Soal Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Ancaman hukuman pidana pasal ini adalah maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Sementara itu Bharada E disangkakan pasal pembunuhan dan penyertaan, tdak menjadi bagian dari pembunuhan berencana.***