Kronologi Lengkap Peran Putri Candrawathi, dari Pura-pura Dilecehkan Brigadir J Hingga Jadi Tersangka  

- 19 Agustus 2022, 17:04 WIB
Kedekatan Brigadir J dan Putri Candrawathi disebut-sebut bikin Ferdy Sambo marah
Kedekatan Brigadir J dan Putri Candrawathi disebut-sebut bikin Ferdy Sambo marah /BeritaSubang.com

KARANGANYARNEWS – Putri Candrawathi menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Joshua.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi berperan penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Pasalnya, di awal kasus dia mengaku mendapatkan pelecehan dari Brigadir J.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Ini Isi Rekaman CCTV Vital Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Tindakan pelecehan itulah yang kemudian memicu baku tembak dengan Bharada E yang menewaskan Brigadir J. Belakangan diketahui narasi itu hanya skenario Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, Putri Candrawathi bahkan melaporkan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Brgadir Joshua itu ke Polda Metro Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Brigadir J alias Brigadir Joshua bahkan juga dilaporkan melakukan ancaman pembunuhan dengan menodongkan pistol ke Putri Candrawathi.

Baca Juga: Putri Chandrawathi Jadi Tersangka, Diduga Buat Laporan Palsu Dugaan Pelecehan

Laporan pertama pada 8 Juli 2022 terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Kemudian laporan kedua pada 9 Juli 2022 terkait kejahatan kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Kedua laporan tersebut sempat masuk penyelidikan. Namun, Mabes Polri akhirnya menghentikan pengusutan karena tidak ditemukan tindak pidana.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Perannya

Selain itu, kedua laporan juga bertentangan dengan hasil penyidikan Timsus Polri yang menyatakan adanya dugaan pembunuhan berencana.

Mabes Polri juga menyatakan kedua laporan polisi itu masuk kategori Obstruction of Justice atau upaya menghalangi proses hukum.

“Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Dirtipidum Mabes Polri Bridjen Andi Rian, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan Putri Candrawathi, Ini yang akan terjadi pada Istri Ferdy Sambo Itu

Putri Candrawathi juga mengajukan perlindungan kepada LPSK terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Namun, stelah beberapa kali LPSK menemui Putri Cadrawathi gagal mendapatkan keterangan yang berarti.

Putri Candrawathi tidak bisa menjalani asesmen karena dikabarkan masih trauma dan dikabarkan butuh psikiater.

Baca Juga: Kuat Maruf Pergoki Brigadir J dan Putri Candrawathi Berduaan di Magelang, Begini Kronologinya

LPSK akhirnya menolak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Apalagi polisi sudah menghentikan pengusutan terkait dugaan pelecehan seksual.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai Putri Candrawathi tidak bersungguh-sungguh membutuhkan perlindungan.

Hastio menduga mengajukan permohonan dilakukan Putri Candrawathi hanya agar terlihat benar-benar terjadi pelecehan seksual.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tak Dapat Perlindungan LPSK, Ini Alasannya

Mabes Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Istri Ferdy Sambo itu diduga menjadi bagian dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Joshua pada 8 Juli 2022..

“Ibu PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” jelas Andi Rian dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Jadi Tersangka?

Brigjen Andi Rian menambahkan pihaknya berhasil menyita rekaman CCTV vital terkait kasus Brigadir J.

Dari CCTV, ada bukti kuat Putri Candrawathi berada di dua lokasi yakni, rumah Saguling dan lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga.

“Dua alat bukti keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP menjadi petunjuk PC ada di lokasi, dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua,” jelas Andi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terguncang, Butuh Psikiater

Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J aau Brigadir Joshua.

Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Maruf  Kuat. Mereka diancam dengan pasal pembuuhan dan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan Maruf Kuat diancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ini Keterangan LPSK Soal Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Ancaman hukuman pidana pasal ini adalah maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Sementara itu Bharada E disangkakan pasal pembunuhan dan penyertaan, tdak menjadi bagian dari pembunuhan berencana.***

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah