Ini Peranan Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

9 Agustus 2022, 22:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta 8 Juli 2022 lalu. /PMJNews

KARANGANYARNEWS – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status tersangka Irjen Ferdy Sambo, Selasa 9 Agustus malam. Total,  sejauh inisudah ada empat tersangka dalam tewasnya Brigadir J ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut mereka asalah Bharada E, Bripka Ricky, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Keterangan LPSK Soal Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Agus Andrianto mengungkapkan Bharada E menembak Brigadir J, kemudian Bripka Ricky dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Irjen Pol FS adalah pihak yang memerintahkan untuk menembak, sekaligus menskenario peristiwa seolah-olah baku tembak,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Keempat tersangka, lanjut Agus, dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Baca Juga: Ngeri! Bikin Skenario Pembunuhan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan lebih rinci peran masing-masing tersangka.

Pertama,Ferdy Sambo mengawal pembunuhan dengan memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Dari hasil pemeriksaan, tim khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas atas saudara FS,” jelas Listyo Sigit.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Ungkap Tak Ada Tembak Menembak

Kapolri melanjutkan penembakan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E menggunakan senjata api milik Brigadir Ricky atau RR, yaitu pistol Glock 17.

Selanjutnya, setelah Bharada E menembak Brigadir J, Ferdy Sambo kemudian mengambil pistol Brigadir J. Jenderel poli bintang dua itu selanjutnya menembak dinding ruangan TKP untuk mengesankan Brigadir J melepaskan tembakan.

“Jadi saudara FS ini melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” jelas Listyo Sigit.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Kapolri mengungkankan peristiwa terjadi di lantai 1 rumah dinas Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, di depan kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Listyo Sigit menegaskan bahwa keterangan di awal kasus yang menyebutkan tewasnya Brigadir J akibat baku tembak tidak benar. Cerita itu, lanjut Listyo Sigit, merupakan rekayasa Irjen Ferdy Sambo.

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali,” tegasnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Naun, terkait motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan, saat ini tim khusus sedang mendalami, dan belum bisa menyimpulkan motifnya.

Namun, Kapolri memastikan motif itu menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saat ini belum bisa kita simpulkan, tim khususmasih ini terus bekerja. Masih ada beberapa saksi yang sedang dan akan diperiksa, nanti akan kita informasikan,” ujar Kapolri.***

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Terkini

Terpopuler