Kopda Muslimin Meninggal di Rumah Ortunya, Diduga Menenggak Racun

- 28 Juli 2022, 11:34 WIB
Olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan istri TNI, diduga kuat didalangi suami korban sendiri
Olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan istri TNI, diduga kuat didalangi suami korban sendiri /dok suaramerdeka.com/


KARANGANYARNEWS - Terkuaknya kasus penembakan istri anggota TNI saat ini menemui babak baru. Kopda Muslimin meninggal dunia di rumah orang tuanya, RT 2 RW 1 Kelurahan Trompo, Kecamatan Kendal, Jawa Tengah, hari ini Kamis 28 Juli 2022.

Otak kasus penembakan istri anggota TNI ini diduga menenggak racun sebelum akhirnya meregang nyawa. Kabar yang beredar menyebutkan, Kopda Muslimin tiba di rumah orang tuanya dalam kondisi lemas, kemudian mengalami muntah hingga akhirnya meninggal dunia.

Tim gabungan TNI-Polri yang menemukan keberadaan Kopda Muslimin saat artikel ini ditulis, masih berada di lokasi kejadian. Tampak Asintel Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Wahyu Yudhayana, Dandim 0715 Kendal Letkol Inf Henry Polli dan puluhan anggota berjaga di kawasan rumah orang tuanya.

Baca Juga: Terungkap Motif Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Pelaku Dibayar Rp120 Juta

Sebelumnya, Kopda Muslimin yang juga anggota Batalion Arhanud 15/DBY ini menghilang selama 11 hari usai peristiwa penembakan terhadap istrinya bernama Rini (34) di jalan Cemara III Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Senin 18 Juli 2022 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat membuktikan bahwa otak dari penembakan terhadap Rini, bukan tak lain adalah Kopda Muslimin sendiri. Sementara, lima tersangka penembakan telah ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri.

Seperti diberitakan KaranganyarNews sebelumnya, hasil pemeriksaan kasus penembakan istri anggota TNI tersebut menyebutkan, mereka mendapat bayaran senilai Rp120 juta dari Kopda Muslimin yang merupakan suami korban.

Baca Juga: Kasus Penembakan Istri TNI, Kapolda: Berlatar Perselingkuhan Suaminya

Kelima tersangka masing-masing berinisial S alias Babi dan PAN sebagai eksekutor. Sementara S dan AS sebagai tim pengawas, dan DS penyedia senjata api yang digunakan untuk penembakan.

"Modus operandi yang dilakukan adalah penembakan dengan senjata api. Motifnya adalah memperoleh upah. Para pelaku setelah diberi uang hasil kompensasi ada yang dibelikan motor, emas, sudah berhasil kami sita (sebagai barang bukti)," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin, 25 Juli 2022, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah