KARANGANYARNEWS - Putri Candrawathi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J atau Brigadir Joshua. Status Putri Candrawathi ini menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo, serta Bharada E, Brigadir Ricky dan Maruf Kuat yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan para tersangka sekaligus menganulir narasi awal kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Joshua yang sebelumnya dinarasikan tewas dalam baku tembak.
Hasil penyelidikan, pengakuan Bharada E, pemeriksaan saksi, dan barang bukti mematahkan jalan cerita kasus ini. Polisi memastikan baku tembak tidak pernah terjadi.
Kapolri Jenderal mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka setelah mengakui merencanakan pembunuhan, membuat skenario, dan menghilangkan barang bukti.
Bareskrim Polri juga menghentikan kasus dugaan pelecehan yang sebelumnya dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.
Berikut ini kronologi perjalanan lengkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Joshua:
8 Juli: Brigadir J tewas
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam. Ditemukan beberapa luka tembak di tubuhnya.
11 Juli: Kematian Brigadir J diungkap
Polisi baru mengumumkan kematian Brigadir J pada Senin 11 Juli, empat hari setelah kejadian.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Begini Perannya
12 Juli: Dugaan Pelecehan Seksual
Pada Selasa 12 Juli, Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Budhi Herdi Susianto, menjelaskan Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Budi menyebut baku tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E dipicu dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri andrawathi.
12 Juli: Kapolri Bentuk Tim Khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menangani kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Joshua, dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Edi Pramono.
Baca Juga: Pengusutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Terhalang 'Kerajaan Ferdy Sambo', Begini Penjelasan Mahfud MD
18 Juli: Kapolri Nonaktifkan Irjen Sambo
Kapolri menon-aktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Pori pada 18 Juli.
26 Juli: Komnas HAM periksa Bharada E
Komnas HAM memeriksa Bharada E dan para ajudan Irjen Ferdy Sambo, Selasa 26 Juli 2022.
27 Juli: Autopsi ulang jenazah Brigadir J
Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. Brigadir J kemudian dimakamkan secara kedinasan, setelah sebelumnya dimakamkan secara biasa.
Baca Juga: Babak Terbaru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
3 Agustus: Bharada E tersangka pembunuhan
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Timsus tidak menemukan unsur bela diri. Bharada E dijerat pasal berlapis, yaitu pasal pembunuhan dan turut serta.
4 Agustus: Ferdy Sambo diperiksa Bareskrim Polri
Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2022. Mantan Kadiv Propam Polri itu meminta maaf atas kasus dugaan pembunuhan di rumah dinasnya.
Baca Juga: Kuat Maruf Pergoki Brigadir J dan Putri Candrawathi Berduaan di Magelang, Begini Kronologinya
4 Agustus: 25 Polisi diperiksa dan dimutasi, termasuk Ferdy Sambo
Sebanyak 25 polisi diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP. Kadip Propam non aktif Ferdy Sambo dicopot jabatannya, dan dimutasi ke Yanma Polri.
Termasuk yang dimutasi ke Yanma Polri adalah Karoprovos Div Propram Brigjen Pol Benny Ali, dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
6 Agustus: Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempakan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob selama 30 hari Itsus) Polri terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga: Telusuri Rencana Pembunuhan Brigadir J, Timsus Sambangi Magelang
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dan tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Joshua.
Salah satu yang dilakukan Ferdy Sambo adalah pengambilan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TK).
6 Agustus: Putri Candrawathi jenguk Ferdy Sambo
Putri Candrawathi muncul ke publik untuk pertama kalinya sejak insiden pembunuhan Brigadir J. Dia mendatangi Mako Bromob untuk menjenguk suaminya, Minggu 6 Agustus.
Baca Juga: Fakta Terbaru Versi Bareskrim, Inilah Detik-detik Penembakan Brigadir J
7 Agustus: Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka
Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP.
8 Agustus: Pengakuan mengejutkan Bharada E
Bharada E menyatakan tidak ada baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Joshua.
Pengakuan Bharada E disampaikan pengacaranya, Muhammad Boerhanuddin. Pernyataan ini mematahkan kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E.
Baca Juga: Update Terbaru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Janjikan Rp 1 Miliar Kepada Bharada E
Boerhanuddin juga menyampaikan bekas proyektil di TKP hany alibi. Pistol Brigadir J sengaja ditembakkan ke dinding agar terkesan ada baku tembak.
Di BAP terbaru, Bharada E mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir J.
9 Agustus: Ferdy Sambo jadi tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus. Ferdy Sambo disebut memerintah Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Akui Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak.
Agus Andrianto menyebut keempat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Bripka Ricky, KM, dan Irjen FS.
Menurut Agus keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Baca Juga: Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J Bocor, Begini Tanggapan Polri
12 Agustus: Ferdy Sambo minta maaf telah berbohong
Kepada penyidik, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo menyebut Brigadir J melakukan tindakan yang melukai martabat keluarga saat di Magelang.
Atas laporan itu, Ferdy Sambo kemudian meminta Bharada E dan Bripka Ricky membunuh Brigadir J.
Baca Juga: Inilah Jawabnya, Kenapa Polri Simpan Rapat Motif Pembunuhan Brigadir J
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membacakan permintaan maaf Ferdy Sambo melalui ponselnya di rumah Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
12 Agustus: Polisi hentikan kasus dugaan pelecehan
Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J alias Brigadir Joshua.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut laporan ini menghalang-halangi penyidikan. Polisi tidak menemukan bukti pelecehan seksual.
Baca Juga: Ferdy Sambo Murka Usai Istrinya Laporkan Tindakan Brigadir J
19 Agustus: Putri Candrawathi ditetapka sebagai tersangka
Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Jalias Brigadir Joshua.
Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana, yaitu pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP.
Istri Ferdy Sambo itu diancam hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.***