Detik-detik Pengungkapan Tersangka Baru di Kasus Meninggalnya Brigadir Joshua

9 Agustus 2022, 11:02 WIB
Ilustrasi baku tembak /Pixabay.com/Tumisu

KARANGANYARNEWS - Begini detik-detik gelar perkara yang akan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Joshua pada Selasa 9 Agustus 2022. Dalam gelar perkara nanti Polri juga akan mengumumkan tersangka baru.

Namun, pengumuman tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir Joshua dalam baku tembak rencananya akan digelar sore nanti. Tentang rencana pengumuman tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Lebih lanjut Dedi menambahkan bahwa pengumuman nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolri. Sedangkan waktu pengumuman diperkirakan digelar melalui konferensi pers yang dilangsungkan di atas pukul 4 sore.

Baca Juga: Update Kasus Meninggalnya Brigadir Joshua, Ini Identitas Pengambil Rekaman CCTV

"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," ujar kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Selain itu Dedi juga meminta masyarakat untuk sabar menunggu kinerja tim khusus (timsus) dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Sekarang, Timsus Polri masih fokus bekerja.

"Semua bukti nanti akan disampaikan. Hasilnya secara komprehensif nanti akan kita sampaikan kepada teman-teman media," terang Dedi.

Baca Juga: Bharada E Tembak Brigadir J Karena Perintah Atasan, Siapa Dia?

Masih menurit Dedi, Timsus Polri masih memeriksa saksi dan menelaah kembali hasil laboratorium forensik. Tetapi, pemeriksaan tersebut belum dapat dijelaskan detail kepada awak media.

"Nanti kita akan sampaikan semua akan kita sampaikan. Mohon sabar dulu," ungkap Dedi.

Sekadar kilas balik ke berita sebelumnya, Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua. Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Baca Juga: Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J Hanya Rekayasa, Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana

Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8 Agustus 2022 kemarin.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Begini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo, termasuk Bela Sungkawa atas Meninggalnya Brigadir Joshua

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," tuturnya.***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler