Tiga Jenderal Polisi dalam Pusaran Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Jadi Tersangka Baru?

- 9 Agustus 2022, 13:07 WIB
Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam Polri. /Antara/Laily Rahmawaty/

KARANGAYARNEWS - Kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua mulai menuju titik terang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022 sore.

Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, ajudan dan sopir Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

Baca Juga: Detik-detik Pengungkapan Tersangka Baru di Kasus Meninggalnya Brigadir Joshua

“Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” kata Menko Polhukam Mahfud Md.

Bharada E disangkakan pasal pembunuhan dan penyertaan, Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

Sedangkan Brigadir Ricky diancam pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP. Terhadap K belum diketahui pasal yang disangkakan.

Baca Juga: Setelah Pengakuan Bharada E, Ini Fakta Baru Kasus Kematian Brigadir J

Bharada E sebelumnya memuat pengakuan megejutkan bahwa insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J hanya rekayasa.

Tersangka Bharada E mengaku menembak Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas perintah atasan. Pengakuan Bharada E itu disampaikan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Namun, Deolipa tidak menjelaskan siapa atasan yang memerintah Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Tembak Brigadir J Karena Perintah Atasan, Siapa Dia?

Menurut Deolipa, Bharada E membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan karena berada dalam tekanan yang luar biasa.

Baharada E ditekan agar mengikuti mengikuti skenario yang sudah dibuat atasannya. Dalam kondisi seperti itu, Bharada E idak berani mengungkapkan kebenaran.

Sementara kepada kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada E mengungkapkan penembakan terhadap Brigadir J bukan dipicu pelecehan.

Baca Juga: Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J Hanya Rekayasa, Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana

Pembunuhan tersebut, kata Muhammad Boerhanuddin, ada kaitannya dengan kejadian di Magelang sebelum rombongan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya tiba di Jakarta.

“Tidak ada pelecehan kata Bharada E. Ada kejadian di Magelang,” jelas Muhammad Boerhanuddin tanpa menjelaskan kejadian yang dimaksud.

Bharada E, lanjut kuasa hukumnya, menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo ada di lokasi tewasnya Brigadir J. Bharada E juga mengaku diperintah atasannya untuk menembak pertama kali Brigadir J.

Baca Juga: Beda dengan Kronologi Awal, Begini Fakta-fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J

Menurut Muhammad Boerhaduddin, Bharada E tidak melakukan sendiri. Dia memastikan ada pelaku lain selain Brigadir Ricky dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun turun langsung mengusut kasus kematian Brigadir J ini.

Kapolri telah menahan 4 perwira karena diduga terlibat dalam menghilangkan barang bukti kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Begini Detik-detik Penembakan Brigadir J Versi Komnas HAM

Tiga di antaranya merupakan perwira tinggi (pati) polisi, satu berpangkat bintang dua atau inspektur jenderal (irjen), dua lainnya berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).

Ketiganya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali. Berikut ini sosok tiga jenderal yang terlibat dalam pusaran kasus kematian Brgadir J.

Irjen Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai Pati di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Makin Temukan Titik Terang, Ini Faktanya!

Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri. Diduga polisi berpangkat bintang dua ini melanggar kode etik saat olah TKP.

Dugaan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo karena mengambil kamera pengawas atau CCTV di TKP. Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus Mako Brimob, kelapa Dua, Depok.

Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri. Hendra juga dimutasi ke Pati Yanma Polri.

Baca Juga: Terungkap! Isi Chat Putri Candrawathi untuk Brigadir J, Kata-katanya Bikin Sejuk

Hendra diduga mengintimidasi dan melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah. Hendra juga disebut semena-mena saat datang ke rumah duka.

“Dia yang melakukan pengiriman jenazah dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti jenazah,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan.

Brigjen Benny Ali

Beny Ali diduga mengintervensi penyelidikan kematian Brigadir J saat menjabat sebagai Karo Provos Divpropam.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Bicara Jujur, Tunjukkan CCTV!

Dia  menghalang-halangi adik Brigadir J, Bripa LL, untuk melihat jenazah kakaknya. Beny Ali disebut-sebut memanggil Bripda LL datang ke RS Polri saat proses autopsi pertama jenazah Brigadir J.

Bripda LL diminta menandatangani surat yang tidak jelas isinya, tanpa melihat jasad kakaknya.

Belakangan Bripda LL mengetahui surat tersebut merupakan surat persetujuan keluarga terkait autopsi. Namun, saat surat ditandantangani ternyata autopsi sudah dilakukan. ***

 

 

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah