Baca Juga: Sudah Memohon Ampun, Ferdy Sambo Tetap Tembak Kepala Brigadir J yang Tidak Berdaya
“Ini semakin memperlihatkan adanya obstruction of justice. Itu foto dari beberapa anggota kepolisian yang tempo hari diperiksa Irsus,” jelas Taufan.
Komnas HAM sendiri sudah memberikan tiga rekomendasi kepada Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Joshua.
Rekomendasi pertama adalah telah terjadi extrajudicial killing dalam kasus Brigadir J. Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan penganiayaan.
Baca Juga: Inilah Detik-detik Pembunuhan Brigadir J, Ala Rekonstruksi Bareskrim Polri
Sementara untuk rekomendasi ketiga, Komnas HAM menyatakan adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
“Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri,” kata Taufan.
Setelah memberikan rekomendasi, selanjutnya Komnas HAM masih harus melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai di persidangan.***