Apa Motif Pembunuhan Brigadir J? Maffud MD: Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

- 10 Agustus 2022, 06:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Pikiran Rakyat

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Baca Juga: Ngeri! Bikin Skenario Pembunuhan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Terkait adanya pelecehan seksual dalam ksus pembunuhan Brigadir J, Agus menyebut kecil kemungkinan adanya tindak pidana pelecehan seksual dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, tim khusus dan Komnas HAM juga tidak mendapatkan saksi atas tindakan pelecehan seksual.

Bharada E sendiri juga mengaku tidak melihat adanya tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Ungkap Tak Ada Tembak Menembak

Diketahui, di awal-awal kasus, dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi pemicu terjadinya penembakan.

“Kecil kemungkinannya itu. Apalagi penyidik sudah menerapkan Pasal 340 KUHP,” kata Agus.***

 

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x