Apa Motif Pembunuhan Brigadir J? Maffud MD: Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

10 Agustus 2022, 06:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /Pikiran Rakyat

KARANGANYARNEWS – Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana bersama tiga polisi lain yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka lain adalah Bharada E, sopir Ferdy Sambo, Brigadir Ricky atau RR, dan KM yang masing-masing sebagai ajudan dan sopir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Namun begitu, sampai saat ini polisi belum bisa mengungkap motif pembunuhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim khusus masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Tak Ada Tembak Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Dor Brigadir J

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menduga motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sangat sensitif. Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

“Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif. Hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud, Selasa, 9 Agustus 2022.

Mahfud percaya polisi akan melakukan konstruksi untuk mengungkap moif penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Rincian Lengkap Peranan 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Joshua

Menurut Mahfud, langkah Kapolri penting saat ini karena berhasil membuka kasus ini secara terang benderang.

“Pasti nanti akan dikonstruksi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Sejauh ini polisi sudah menetapkan empat tersangka.

Baca Juga: Ini Peran Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Namun, menurut Kapolri Listyo Sigit, polisi belum bisa menyimpulkan moif pembunuhan karena masih ada saksi yang sedang, dan akan diperiksa.

Namun, Listyo Sigit memastikan apapun motif itu menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC atau Putri Candrawathi,” jelas ListyoSigit.

Baca Juga: Ini Keterangan LPSK Soal Hasil Asesmen Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo berperan memerintahkan pembunuhan, dan membuat skenario atau merekayasa peristiwa yang sebenarnya.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Baca Juga: Ngeri! Bikin Skenario Pembunuhan, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Terkait adanya pelecehan seksual dalam ksus pembunuhan Brigadir J, Agus menyebut kecil kemungkinan adanya tindak pidana pelecehan seksual dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, tim khusus dan Komnas HAM juga tidak mendapatkan saksi atas tindakan pelecehan seksual.

Bharada E sendiri juga mengaku tidak melihat adanya tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Ungkap Tak Ada Tembak Menembak

Diketahui, di awal-awal kasus, dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi pemicu terjadinya penembakan.

“Kecil kemungkinannya itu. Apalagi penyidik sudah menerapkan Pasal 340 KUHP,” kata Agus.***

 

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Terkini

Terpopuler