Kronologi Lengkap Pembunuhan Brigadir J, dari Awal Kasus Hingga Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

10 Agustus 2022, 08:15 WIB
Irjen Ferdy Sambo diprediksi jadi tersangka kasus Brigadir J yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Instagram/@divpropampolri dan Antara/Wahdi Septiawan

KARANGANYARNEWS - Kematian Brigadir J atau Brigadir Joshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo mulai terang. Sejauh ii sudah ada empat tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah Bharada E, Brigadir R, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau maksimal 20 tahun.

Adapun kronologi kasus ini mulai diungkap pada Senin, 11 Juli 2022, tiga hari stelah kejadian. Saat itu, polisi menyebut Brigadir J atau Brigadir Joshua tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E.

Baca Juga: Apa Motif Pembunuhan Brigadir J? Maffud MD: Mungkin Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Insiden baku tembak dipicu Brigadir Joshua atau Brigadir J yang melakukan pelecehan terhadap istri Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Kalngan menilai kasus itu memiliki banyak kejanggalan. Hingga akhirnya ditangani tim khusus Mabes Polri, Inspektorat Khusus (Irsus), dan Komans HAM.

Predien Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menko Puhukam Mahfud MD bahkan turun tangan.

Baca Juga: Tak Ada Tembak Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Dor Brigadir J 

Berikut ini kronologi kasus penembakan Brigadir J mulai dari perama kalimuncul sampai penetapan para tersnagka dalam kasus itu:

Brigadir J tewas 8 Juli

Brigadir J atau Brigadir Joshua disebutkan tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu Kadiv Propam pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 17.00.

Namun, kasus penembakan baru diungkap ke publik pada Senin 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian.

Baca Juga: Rincian Lengkap Peranan 4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Joshua

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan kronologi baku tembak. Brigadir disebut J nyelonong masuk kamar Putri Candrawathi dan diduga melakukan pelecehan.

Putri Candrawathi berteriak, sehingga Bharada E menuju ke sumber suara. Dia bertemu Brigadir J dan menanyakan ada apa, namun dijawab dengan tembakan.

Keduanya akhirnya terlibat baku tembak. Brigadir J atau Brigadir Joshua disebut mengeluarkan tujuh tembakan, Bharada E sebanyak lima tembakan.

Baca Juga: Ini Peranan Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembak, sedangkan Bharada E tidak terkena tembakan sama sekali. Putri Candrawathi pun menelepon suaminya, Ferdy Sambo yang disebutkan sedang tes PCR di luar rumah.

Kapolri Bentuk Timsus

Banyaknya kejanggalan vaik kronologi maupun fakta membuat keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan dan ancaman pembunuhan terhadap Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kedua laporan diambil alih Polda Metro Jaya, dan selanjutnya Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dan inspektorat khusus untuk menangani kasus itu.

Sambo, Kapolres Jaksel, dan Karo Paminal Dinonaktifkan

Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli. Dua hari kemudian, Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi juga dinonaktfikan.

Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Timsus melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J sesuai dengan permintaan keluarga pada 27 Juli di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

Baca Juga: Tiga Jenderal Polisi dalam Pusaran Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Jadi Tersangka Baru?

Autopsi dilakukan tim dokter forensik independen, terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), RSPAD Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.

Bharada E Jadi Tersangka

Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu 3 Agustus. Polisi menilai tembakan Bharada E bukan sebagai upaya membela diri.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan ikut serta atau penyertaan.

Baca Juga: Detik-detik Pengungkapan Tersangka Baru di Kasus Meninggalnya Brigadir Joshua

Polri copot dan mutasi Irjen Ferdy Sambo

Sehari setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi memeriksa 25 personelnya, yaitu 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar.

Kemudian 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Pada 4 Agustus, Kapolri mencopot Ferdy Sambo, serta 14 perwira tinggi dan perwira menengah Polri lain. Irjen Ferdy Sambo dimutasi menjadi pati di Yanma Polri.

Baca Juga: Setelah Pengakuan Bharada E, Ini Fakta Baru Kasus Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob

Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari mulai Sabtu, 6 Agustus.

Tuduhannya, melanggar kode etik dan ketidakprofesionalan penanganan TKP penembakan Brigadir J atau Brigadir Joshua. Ferdy Sambo diduga mengambil dekoder CCTV di sekitar TKP.

Penampakan Perdana Putri Candrawathi

Minggu, 7 Agustus, Putri Candrawathi untuk pertama kalinya muncul di publik saat menjenguk suaminya. Putri Candrawathi menangis, dan mengatakan mempercayai dan tulus mencintai suaminya.

Baca Juga: Bharada E Tembak Brigadir J Karena Perintah Atasan, Siapa Dia?

Bharada E buka suara

Kepada kuasa hukumnya, Muhammad Boerhanuddin, Bharada E mengaku dirinya diperintah membunuh Brigadir J alias Brigadir Joshua oleh atasannya yang nelkangan diketahui sebagai Ferdy Sambo.

Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator, dan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kronologi versi polisi pun berubah. 

Brigadir Ricky jadi tersangka

Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Joshua, Minggu, 7 Agustus.

Baca Juga: Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J Hanya Rekayasa, Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana

Brigadir Ricky yang ajudan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pengakuan baru Bharada E

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengungkap tidak ada baku embak dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigdir Joshua, Senin 8 Agustus.

Selain itu, Bharada E dikatakan Boerhanuddin ada di TKP saat penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Joshua.

Baca Juga: Begini Detik-detik Penembakan Brigadir J Versi Komnas HAM

Berdasarkan pengakuan Bharada E, ada pelaku lain yang menembak. Namun, tidak ada ada tembakan balasan dari Brigadir J.

Tersangka Inisial K

Pada Slasa 9 Agustus Menko Pohukam MahfudMD menyatakan sudah ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka baru adalah sopir istri FerdySambo, Putri Candrawathi, itu KM. Dia disangka pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Makin Temukan Titik Terang, Ini Faktanya!

Dengan demikian, tiga tersangka dalam kasus Brigadir J adalah BharadaE, Brigadir Ricky, dan KM.

Kapolri umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

Dengan Irjen Ferdy Sambo, sejauh ini sudah ada empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR atau Ricky, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terungkap! Isi Chat Putri Candrawathi untuk Brigadir J, Kata-katanya Bikin Sejuk

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan Bharada E sebagai penembak Brigadir J, Bripka Ricky dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Irjen Ferdy Sambo sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E menembak, dan menskenario peristiwa seolah-olah baku tembak.

Menurut Agus, para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Para tersangka diancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

 

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Terkini

Terpopuler