Peredaran Narkoba di Klaten Kian Merajalela

- 16 Juni 2022, 08:55 WIB
Rektor UMKLA Sri Sat Titi Hamranani menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ketua Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN), Rabu 15 Juni 2022
Rektor UMKLA Sri Sat Titi Hamranani menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ketua Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN), Rabu 15 Juni 2022 /Foto Dok Moch Isnaeni/

Dijelaskan, kerja sama ini dimaksud sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GNPN) di UMKLA.

“Dengan pencanangan kampus bersih narkoba ( Bersinar) kami berkomitmen dan bertanggung jawab untuk bisa mengentaskan narkoba di Klaten, khususnya mahasiswa UMKLA dalam pengabdiannya kepada masyarakat,” kata Sri Sat Titi Hamranani.

Baca Juga: KKN di Rumah Kosong Klaten, Teror Hantunya Lebih Mengerikan dari KKN di Desa Penari

Dalam MoU ini, ruang lingkup kerja sama mencakup empat area. Diantaranya pemberdayaan peran serta sivitas akademika UMKLA dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui pembentukan satgas antinarkoba di lingkungan kampus.

Selain itu, lanjut Rektor UMKLA, juga akan diwujudkan dengan pengembangan muatan materi bacaan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika dalam mata kuliah maupun perpustakaan.

“Dengan kerja sama ini UMKLA akan proaktif melibatkan mahasiswa, dosen, dan staf untuk bersama-sama mengamankan lingkungan kampus dengan melaksanakan P4GN. UMKLA siap berada di garis depan dalam menolak narkotika,” tegasnya.

Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Jawa Tengan Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejaknya

Sri Sat Titi Hamranani menyatakan, pihaknya memiliki aturan tegas untuk setiap penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus.

Saat perekrutan mahasiswa dan staf, harus ada pernyataan bersih narkoba dari institusi yang kompeten. Apabila terbukti ada sivitas akademika UMKLA yang menggunakan atau mengedarkan narkotika,  sangsinya tegas akan dikeluarkan. ***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah