Peredaran Narkoba di Klaten Kian Merajalela

16 Juni 2022, 08:55 WIB
Rektor UMKLA Sri Sat Titi Hamranani menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ketua Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN), Rabu 15 Juni 2022 /Foto Dok Moch Isnaeni/

KARANGANYARNEWS - Peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) di Kabupaten Klaten saat ini cenderung semakin merajalela.

Salah satu yang menjadi sasarannya lokasi strategis beredarnya barang haram tersebut, adalah kampus. Korbannya kalangan mahasiswa yang dianggap menjadi target pasar potensial.

Demikian disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Klaten (UMKLA)  Sri Sat Titi Hamranani dalam acara pencanangan UMKLA sebagai Kampus Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar).

Baca Juga: UMKLA Kampus Tangguh Narkoba, Ini Komitmennya Bersama BANN

“Atas dasar keprihatinan itu, kami melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Ketua Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN) Kabupaten Klaten sebagai langkah prefentif untuk menanggulangi ancanan dan bahaya terebut.” kata Sri Sat Titi Hamranani.

Pencanangan UMKLA sebagai Kampus Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar) ini,  berlangsung di Halaman Kampus UMKLA, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Buntalan, Klaten, Rabu 15 Juni 2022.

Penandatanganan disaksikan Kasat Narkoba Polres Klaten, Kompol Mulyanto, Kepala Kesbangpol, Sugeng Haryanto, dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten Muchtar Ansori.

Baca Juga: Sisir Kota Wonogiri Saat Malam, Tim Gabungan Jaring Pengendara Motor dengan Knalpot Brong

Hadir juga dalam acara ini, Ketua Insan Purnawirawan Pendidikan dan Kebudayaan (IPPK) Joko Sutrisno, Kepala Satbimas Polres Klaten, AKP Damin serta Pembina UMKLA Prof.DR. H. Wisnu Untoro, MM.

Dijelaskan, kerja sama ini dimaksud sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GNPN) di UMKLA.

“Dengan pencanangan kampus bersih narkoba ( Bersinar) kami berkomitmen dan bertanggung jawab untuk bisa mengentaskan narkoba di Klaten, khususnya mahasiswa UMKLA dalam pengabdiannya kepada masyarakat,” kata Sri Sat Titi Hamranani.

Baca Juga: KKN di Rumah Kosong Klaten, Teror Hantunya Lebih Mengerikan dari KKN di Desa Penari

Dalam MoU ini, ruang lingkup kerja sama mencakup empat area. Diantaranya pemberdayaan peran serta sivitas akademika UMKLA dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui pembentukan satgas antinarkoba di lingkungan kampus.

Selain itu, lanjut Rektor UMKLA, juga akan diwujudkan dengan pengembangan muatan materi bacaan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika dalam mata kuliah maupun perpustakaan.

“Dengan kerja sama ini UMKLA akan proaktif melibatkan mahasiswa, dosen, dan staf untuk bersama-sama mengamankan lingkungan kampus dengan melaksanakan P4GN. UMKLA siap berada di garis depan dalam menolak narkotika,” tegasnya.

Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Jawa Tengan Jadi Tersangka, Ini Rekam Jejaknya

Sri Sat Titi Hamranani menyatakan, pihaknya memiliki aturan tegas untuk setiap penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus.

Saat perekrutan mahasiswa dan staf, harus ada pernyataan bersih narkoba dari institusi yang kompeten. Apabila terbukti ada sivitas akademika UMKLA yang menggunakan atau mengedarkan narkotika,  sangsinya tegas akan dikeluarkan. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler