Hasil Banding Ferdy Sambo, Begini Nasib Kariernya

- 19 September 2022, 14:14 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. /TribrataNews/

KARANGANYARNEWS - Beginilah hasil sidang banding kode etik Polri tehadap Irjen Ferdy Sambo. Ya, Komisi sidang banding kode etik akhirnya memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Komjen Agung dalam putusan sebagaimana yang dikutip dari tayangkan di YouTube Polri TV, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Tegas..! Komnas HAM Rekomendasikan Hukuman Maksimal untuk Ferdy Sambo dan Kawan-kawan

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambah Kombes Agung.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Senada dengan penyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya bahwa hasil keputusan sidang banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Senin.

Baca Juga: Tak Disangka, Ferdy Sambo Menangis Sebelum Tembak Brigadir J, Kenapa..?

Dedi menegaskan bahwa tidak ada lagi kasasi atau peninjauan kembali setelah hasil putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang akan disampaikan nanti.

“Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” jelas Desi

Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Begini hasil Deteksi Kebohongan Terhadap Istri Ferdy Sambo

Sesuai mekanisme, sidang KKEP banding tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Adapun mekanisme KKEP Banding yang tidak menghadirkan Ferdy Sambo tersebut sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, di mana menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Lebih lanjut, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Baca Juga: Misteri Pintu Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Polri

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelas Dedi.

Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x