Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Begini Prosesnya

- 19 September 2022, 19:32 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. /TribrataNews/

KARANGANYARNEWS - Irjen Ferdy Sambo dipecat. Ferdy Sambo akhirnya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Bahkan dalam pemberhentian itu tidak disertai upacara atau seremonial tertentu. Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Dedi, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Begini Langkah Hukum Pengacaranya

Dedi menuturkan bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan. Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.

“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambah Dedi melalui keterangannya.

Sekadar kilas balik, komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Hasil Banding Ferdy Sambo, Begini Nasib Kariernya

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Komjen Agung dalam putusannya.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambah Agung.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.

Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Baca Juga: Misteri Pintu Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Polri

Hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.

Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini. Setelah putusan banding ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.

Baca Juga: Begini Cara Ferdy Sambo Membohongi Kapolri dan Bawahannya

"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," kata Dedi. ***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah