Istri Ferdy Sambo Tersangka, Ini Isi Rekaman CCTV Vital Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

19 Agustus 2022, 16:33 WIB
CCTV /Miloslav Hamřík/Pixabay

KARANGANYARNEWS - Polri akhirnya menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J. Selain itu, Polri juga menemukan CCTV vital terkait kasus pembunuhan di rumah dinas kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terkait dengan temuan CCTV tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menilai bahwa hal ini sangat penting bagi perkembangan penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," ujar Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Terhalang 'Kerajaan Ferdy Sambo', Begini Penjelasan Mahfud MD

Isi CCTV

Lebih lanjut Andi mengatakan, CCTV yang ditemukan tersebut merekam sejumlah kejadian penting di Duren Tiga. Menurut dia, CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan.

"Dengan sejumlah tindakan penyidik," ucap Andi sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews.

Menurut Andi, pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang terkait kasus Brigadir J, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali," tukasnya.

Baca Juga: Berlatar Intrik Politik Kerajaan, Inilah Sejarah Kerajinan Tembaga Khas Cepogo

Sekadar kilas balik, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J. 

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang digelar Polri selama sepekan terhadap Putri Candrawathi. 

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Kuat Maruf Pergoki Brigadir J dan Putri Candrawathi Berduaan di Magelang, Begini Kronologinya

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” terang Agung sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler