Istri Ferdy Sambo Tersangka, Ini Isi Rekaman CCTV Vital Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 16:33 WIB
CCTV
CCTV /Miloslav Hamřík/Pixabay

Baca Juga: Berlatar Intrik Politik Kerajaan, Inilah Sejarah Kerajinan Tembaga Khas Cepogo

Sekadar kilas balik, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J. 

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang digelar Polri selama sepekan terhadap Putri Candrawathi. 

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Kuat Maruf Pergoki Brigadir J dan Putri Candrawathi Berduaan di Magelang, Begini Kronologinya

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” terang Agung sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari PMJNews.

Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah