Deolipa Gugat Bharada E dan Pengacara Barunya, Kapolri, serta Kabareskrim, Begini Tanggapan Polri

- 19 Agustus 2022, 01:05 WIB
Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E. /Instagram.com/@olive_yumara/


KARANGANYARNEWS - Deolipa Yumara melayangkan gugatan yang ditujukan untuk Bharada E dan pengacara barunya, Kapolri termasuk Kepala Bareskrim Polri. Pengacara dan musisi gondrong ini telah mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan Deolipa Yumara terhadap beberapa pihak tersebut telah teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya mempersilakan dan tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurut Dedi, gugatan yang diajukan Deolipa adalah hak warga negara.

"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," ujar Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Dipecat dari Pengacara Bharada E, Deolipa Tuntut Fee Rp15 Triliun

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, Deolipa meminta agar dibayar Rp15 miliar ketika menjadi kuasa hukum Bharada E. Terkait hal tersebut, Dedi belum bisa menyampaikan secara rinci.
"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu," ucapnya.

Sekadar kilas balik lebih lengkap, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Joshua, Bharada E mencabut kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin terhitung Rabu 10 Agustus 2022.

Belum diketahui alasan pecabutan kuasa atau pengacara tersebut. Pencabutan kuasa tertuang dalam surat pencabutan kuasa yang ditanda tangani Bharada E.

Menanggapi pencabutan kuasa hukum itu, Deolipa Yumara menduga bukan Bharada E yang menulis surat pemecatan yang diterimanya melalui aplikasi percakapan WhatsApp itu.

Baca Juga: Babak Terbaru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

“Mana bisa Eliezer dalam tahanan bikin ketikan rapi? Anak umur 24 tahun secara karakter dan kejiwaan tidak bisa menulis beginian. Anak kuliah hukum yang bisa menulis seperti ini,” ujar Deolipa Yumara.

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x